Sumber: www.wijayalabs.com |
“Jangan pernah putus asa menawarkan tulisan bapak ibu ke penerbit, karena penerbit juga membutuhkan naskah-naskah yang memberikan warna baru di dunia tulis-menulis, dan sekaligus mencari keuntungan. Karena dengan keuntungan tersebut, penerbit bisa bertahan di tengah gempuran teknologi yang kian semakin kejam saat ini.” (Edi S. Mulyanta)
Sebuah kalimat penutup yang terasa sangat dalam dan bermakna. Jujur, menembus penerbit mayor adalah sebuah keinginan yang terpendam dalam hati. Bagaimana hal itu dapat tewujud, perlu niat dan tekad yang cukup kuat. Tentunya butuh proses dan kerja keras ekstra untuk bisa menaklukan tantangan menerbitkan buku di penerbit mayor terutama PT Andi Offset.
Menembus Penerbit Mayor PT Andi adalah mempi yang telah menjadi nyata. Saat dulu menjadi peserta gelombang 12, saya mengikuti tantangan September Ceria bersama Prof. Richardus Eko Indrajit.
Sumber: Dokumetasi Penulis |
Kami harus membuat TOC berupa 5 Bab yang memuat unsur what, why, dan how. Dari 42 peserta, hanya 17 naskah yang diterima dan lolos seleksi Penerbit Mayor PT Andi. Saat itulah saya bertemu Mas Edi S. Mulyanta bagian Manajer Operasional Penerbit Andi yang diundang sebagai narasumber malam ini.
Berikut poin-point penting yang saya rangkum dari Mas Edi S. Mulyanta:
- 1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Pembukuan. Di dalamnya terdapat definisi penerit, penerbitan, penulis, penulisan, buku, dan naskah buku.
- 2. Penerbit
Andi tergabung dalam IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia) yang berhak
mengelola terbitannya yang dipantau oleh Perpustakaan Nasional yang
mengeluarkan nomor ISBN.
Gambar 1.
Tanda Anggota IKAPI Penerbit Andi
- 3. Penerbit Andi tergolong penerbit
mayor karena mencetak buku dalam jumlah banyak. Itu bisa terlihat dari rentang
produksi 3-4 digit dan dapat dilihat dari rentang Block Number ISBN.
Gambar 2.
Struktur dan Rentang Block Number ISBN di Indonesia
- 4.
Menerbitkan buku di Penerbit Andi sangat
membantu dalam Penaikan Angka Kredit (PAK) dan Jumlah angka kredit pun
tergantung dari jenis buku yang ditulis. Adapun jenis-jenis buku yang
diterbitkan diatur dalam PP No. 75 tahun 2019.
Gambar 3. PP 75/ 19
- Judul
- Sub Judul (jika ada)
- Kata pengantar
- Prakata
- Outline
- Sample BAB (minimal 2 BAB)
- Sinopsis
- CV Penulis
Alur tulisan yang keren, dar, der, dor
BalasHapusBu Aam selalu luar biasa.
Semangat berkarya, semangat menginspirasi
Siap, semangat terus ya!
HapusSelalu keren dan sangat mengispirasi..
BalasHapusSetiap kali baca tulisan bu Aam selalu terpesona..
Salam Literasi 🙏🏻
Siap, ayo semangat!
Hapus